TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan restrukturisasi kredit di bank dan leasing di masa pandemi corona ini. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyatakan penyelenggara fintech peer to peer lending (P2PL) berbeda dengan bank soal restrukturisasi pinjaman online.
“Penyelenggara platform fintech P2PL tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun, penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak COVID-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede dalam diskusi onlinedi Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Menurut dia, fintech P2PL hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
Kendati demikian AFPI mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman. Ia sekaligus mengimbau kepada para anggota untuk membantu meringankan masyarakat pengguna platform fintech lending akibat wabah COVID-19.
"AFPI sebagai asosiasi penyelenggara P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2PL yang merugi atas dampak wabah COVID-19,” ujar Tumbur.